Pasal 1
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 368), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.