Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76C

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pencarian dan pertolongan; b. pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pencarian dan pertolongan; c. pelaksanaan akreditasi lembaga dan program pelatihan teknis pencarian dan pertolongan; d. pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan pelatihan sumber daya manusia; e. pengelolaan sistem informasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia pencarian dan pertolongan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda