Koreksi Pasal 76C
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pencarian dan pertolongan;
b. pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pencarian dan pertolongan;
c. pelaksanaan akreditasi lembaga dan program pelatihan teknis pencarian dan pertolongan;
d. pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan pelatihan sumber daya manusia;
e. pengelolaan sistem informasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia pencarian dan pertolongan; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
