Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Bina Potensi menyelengarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan;
c. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan dan pemeliharaan kompetensi potensi pencarian dan pertolongan;
e. pengelolaan potensi pencarian dan pertolongan;
f. pelaksanaan sertifikasi potensi pencarian dan pertolongan;
g. pemasyarakatan pencarian dan pertolongan meliputi bimbingan, penyuluhan dan diseminasi;
h. pengoordinasian dan pelaksanaan jejaring dukungan potensi dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina potensi; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
24. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
25. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
