Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktorat Bina Tenaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga; b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga; c. pengelolaan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan; d. pengelolaan tenaga pencarian dan pertolongan; e. pelaksanaan sertifikasi tenaga pencarian dan pertolongan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina tenaga; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. 22. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda