Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktorat Bina Tenaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga;
c. pengelolaan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan;
d. pengelolaan tenaga pencarian dan pertolongan;
e. pelaksanaan sertifikasi tenaga pencarian dan pertolongan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina tenaga; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
22. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
