Koreksi Pasal 36C
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
20. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
