Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36B

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus; b. penyiapan bahan koordinasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus; c. penyiapan bahan pengerahan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus; d. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan asistensi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus; f. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus; dan g. penyiapan bahan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus.
Koreksi Anda