Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan Dengan Penanganan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengerahan dan pengendalian, pelayanan informasi, pemberian bimbingan teknis, asistensi, dan penyiapan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus.
Koreksi Anda