Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
19. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 36A, Pasal 36B dan Pasal 36C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
