Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia;
b. penyiapan bahan koordinasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia;
c. penyiapan bahan pengerahan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana
dan kondisi membahayakan manusia;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan asistensi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia;
f. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia; dan
g. penyiapan bahan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia.
18. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
