Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Direktorat Operasi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia; b. Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 16. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda