Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, pemeliharaan, urusan dalam, keprotokolan, dan urusan ketatausahaan pimpinan. 13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda