Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan kehumasan, pengaduan publik dan sistem informasi pelayanan publik; b. pengelolaan informasi publik dan media, pelaksanaan diseminasi informasi dan hubungan antar lembaga; c. pengelolaan keprotokolan; d. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan; e. pengelolaan urusan kearsipan; f. pengelolaan layanan publik dan pengaduan masyarakat; g. pengelolaan barang milik negara; h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan pengadaan secara elektronik; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. 12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda