Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kehumasan, pengaduan publik dan sistem informasi pelayanan publik;
b. pengelolaan informasi publik dan media, pelaksanaan diseminasi informasi dan hubungan antar lembaga;
c. pengelolaan keprotokolan;
d. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan;
e. pengelolaan urusan kearsipan;
f. pengelolaan layanan publik dan pengaduan masyarakat;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan pengadaan secara elektronik; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
