Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, dan pengelolaan urusan di bidang hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, keprotokolan, serta pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
11. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
