Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13E

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13D, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum, dan naskah kerja sama; b. penyiapan koordinasi dan pemberian advokasi hukum; c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis hukum; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda