Koreksi Pasal 13B
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
