Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan di bidang kepegawaian, organisasi, dan tata laksana serta koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi.
Koreksi Anda