Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional. 7. Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat disisipkan 2 (dua) bagian, yakni Bagian Ketiga A dan Bagian Ketiga B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda