Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2021
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HENRI ALFIANDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
FORMAT PIAGAM PENGHARGAAN
No. Reg … - BSN
BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
PIAGAM PENGHARGAAN NOMOR : ..........................
Diberikan Kepada:
(Nama) (Pangkat/Golongan) (NIP) (Jabatan/Unit Kerja) Atas Jasanya Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Pada (Kecelakaan/Bencana/Kondisi Membahayakan Manusia...) di ...
Sebagai:
.............................................................................................
Jakarta, (tanggal bulan tahun) KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (tanda tangan dan cap instansi) NAMA LENGKAP Pangkat/ Golongan
Keterangan:
1. No. Registrasi merupakan nomor urut dikeluarkannya piagam;
2. Piagam yang diberikan kepada setiap orang selain ASN, TNI, Polri, dan instansi/organisasi tidak perlu mencantumkan pangkat/gol, NIP dan jabatan/unit kerja;
3. Bentuk Piagam dibuat landscape;
4. Logo SAR dibuat satu warna emas (cetak timbul); dan
5. Logo Basarnas dibuat satu warna biru (cetak timbul).
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HENRI ALFIANDI
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN LEMBAR KERJA VERIFIKASI NO KOMPONEN / SUB KOMPONEN SATKER KETERANGAN YA/ TIDAK NILAI A Umum
1 identitas diri atau instansi/organisasi calon penerima penghargaan;
YA/TIDAK 2 surat perintah;
YA/TIDAK 3 laporan hasil pelaksanaan operasi;
YA/TIDAK 4 rekomendasi Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan;
YA/TIDAK 5 copy nomor pokok wajib pajak; dan/atau
YA/TIDAK 6 rekening tabungan.
YA/TIDAK
B Khusus
100
I Informasi penting dan akurat (20)
20
1 Pada kecelakaan, bencana dan kondisi membahayakan manusia yang menyita perhatian publik dunia
20 YA/TIDAK 2 Pada kecelakaan, bencana dan kondisi membahayakan manusia yang menyita perhatian publik nasional
15 YA/TIDAK 3 Pada kecelakaan, bencana dan kondisi membahayakan manusia yang menyita perhatian publik daerah setempat
10 YA/TIDAK
TOTAL PEMENUHAN 20
II Berhasil menjalankan tugas sangat penting dan berisiko (50)
50
1 Daerah konflik
10 YA/TIDAK 2 Lokasi/medan berbahaya
20 YA/TIDAK 3 Menyita perhatian public
a) Lokal/daerah setempat
30 YA/TIDAK
b) nasional
40 YA/TIDAK
c) maupun internasional
50 YA/TIDAK 4 Penugasan ke negara lain
40 YA/TIDAK
TOTAL PEMENUHAN
50
III Bantuan Luar Biasa yang menentukan keberhasilan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan (30)
30
1 Kompetensi/Keahlian
30 YA/TIDAK 2 Sarana dan Prasarana
25 YA/TIDAK 3 Teknologi, Informasi, Komunikasi
20 YA/TIDAK 4 Logistik
15 YA/TIDAK 5 Hewan
10 YA/TIDAK 6 Kemudahan Akses
5 YA/TIDAK 7 Uang
5 YA/TIDAK
TOTAL PEMENUHAN
30
TOTAL KESELURUHAN
100
LEMBAR KERJA PENILAIAN NO KRITERIA JENIS PENGHARGAAN KET 1 Bobot Nilai 81 - 100 Piagam dan/atau Diklat dan/atau Pelatihan Teknis dan/atau Barang dan/atau Uang Tunai dan/atau Jenis penghargaan yang dapat diberikan paling banyak 2
kenaikan pangkat 2 Bobot Nilai 61 – 80 Piagam dan/atau Diklat dan/atau Pelatihan teknis dan/atau Barang dan/atau Uang Tunai 3 Bobot Nilai 41 – 60 Piagam dan/atau Diklat dan/atau Pelatihan Teknis 4 Bobot Nilai 5 - 40 Piagam
Keterangan:
1. Yang wajib di lengkapi oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan (SMC) sebagai pengusul untuk penerima penghargaan:
a. identitas diri atau instansi/organisasi;
b. surat perintah;
c. laporan hasil pelaksanaan operasi.
d. rekomendasi Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan;
2. Dalam hal pemberian penghargaan berupa uang dan/atau barang wajib melengkapi:
a. copy nomor pokok wajib pajak; dan/atau
b. rekening tabungan.
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HENRI ALFIANDI
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
FORMAT BERITA ACARA
Pada hari…tanggal….bulan…tahun kami Tim Penilai telah melakukan Verifikasi terhadap data yang diusulkan dengan rekomendasi sebagai berikut:
No.
NAMA JENIS PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN KETERANGAN 1 2 3 4
Jakarta, (tanggal, bulan tahun) Direktur Operasi Selaku Ketua Tim Penilai Pangkat/Gol NIP.
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HENRI ALFIANDI
Koreksi Anda
