Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dapat dilakukan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(2) Penyerahan penghargaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(3) Penyerahan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
(4) Penyerahan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan pada:
a. hari besar nasional;
b. hari ulang tahun Badan Nasional Pencarian dan pertolongan; atau
c. hari lain yang ditentukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(5) Penyerahan penghargaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui:
a. jasa pengiriman; atau
b. pengambilan yang diwakilkan oleh instansi atau organisasi.
Koreksi Anda
