Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dapat dilakukan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Penyerahan penghargaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Badan. (3) Penyerahan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat lain. (4) Penyerahan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan pada: a. hari besar nasional; b. hari ulang tahun Badan Nasional Pencarian dan pertolongan; atau c. hari lain yang ditentukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (5) Penyerahan penghargaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui: a. jasa pengiriman; atau b. pengambilan yang diwakilkan oleh instansi atau organisasi.
Koreksi Anda