Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi penilaian diterima oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
