Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal dengan anggota paling sedikit 9 (sembilan) orang yang berasal dari unit kerja yang membidangi: a. hukum dan kepegawaian; b. operasi; c. kesiapsiagaan; d. bina potensi; e. bina tenaga; f. keuangan; dan g. inspektorat. (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. mempelajari, meneliti, dan mengkaji usulan pemberian penghargaan; b. melaksanakan penilaian terhadap usulan pemberian penghargaan; c. mempertanggungjawabkan hasil penilaian dalam bentuk berita acara; dan d. merekomendasikan hasil penilaian. (5) Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak usulan penghargaan diterima oleh Tim Penilai.
Koreksi Anda