Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh selain Kepala Kantor, pengusulan pemberian penghargaan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Kantor. (2) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh pejabat di lingkungan Kantor Pusat, pengusulan pemberian penghargaan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan.
Koreksi Anda