Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Berhasil menjalankan tugas sangat penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan keberhasilan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki risiko tinggi dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
(2) Keberhasilan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. daerah konflik;
b. medan berbahaya;
c. menyita perhatian publik internasional, nasional, atau pada daerah setempat; dan/atau
d. penugasan ke negara lain.
Koreksi Anda
