Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Memberikan informasi yang penting dan akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan informasi yang disampaikan pertama kali oleh setiap orang kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau Kantor Pencarian dan Pertolongan terhadap kejadian kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
(2) Memberikan informasi yang penting dan akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia yang menyita perhatian publik internasional, nasional, atau pada daerah setempat.
Koreksi Anda
