Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberikan informasi yang penting dan akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan informasi yang disampaikan pertama kali oleh setiap orang kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau Kantor Pencarian dan Pertolongan terhadap kejadian kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. (2) Memberikan informasi yang penting dan akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia yang menyita perhatian publik internasional, nasional, atau pada daerah setempat.
Koreksi Anda