Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan apabila berjasa: a. memberikan informasi yang penting dan akurat mengenai kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia; b. berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau c. memberikan bantuan luar biasa dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda