Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:
a. pegawai negeri sipil;
b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
c. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. instansi atau organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan;
e. masyarakat;
f. pemerintah negara lain;
g. lembaga atau organisasi internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
h. warga negara atau organisasi nonpemerintah dari negara lain.
Koreksi Anda
