Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada: a. pegawai negeri sipil; b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; c. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. instansi atau organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan; e. masyarakat; f. pemerintah negara lain; g. lembaga atau organisasi internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau h. warga negara atau organisasi nonpemerintah dari negara lain.
Koreksi Anda