Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapat memberikan penghargaan berupa:
a. kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Diklat; dan/atau
d. Pelatihan Teknis.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh Kepala Badan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Rekomendasi kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh Kepala Badan kepada pimpinan kementerian/lembaga, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Diklat dan Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
