Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan atas jasa yang diberikan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangi oleh Kepala Badan. (3) Dalam keadaan tertentu Kepala Badan dapat mendelegasikan penandatanganan dan penyerahan piagam kepada Kepala Kantor setelah mendapat persetujuan dari Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kejadian kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia yang mendapat perhatian masyarakat hanya pada tingkat daerah setempat. (5) Format piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda