Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam membantu pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
