Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai merupakan jabatan administrator. (2) Kepala Subbagian Umum, Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelatihan, serta Kepala Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan merupakan jabatan pengawas.
Koreksi Anda