Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Balai wajib menyusun laporan pelaksanaan kinerja secara berkala mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
