Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Balai, dalam melaksanakan tugasnya, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun
dengan satuan organisasi dan instansi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
