Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di bidang pelatihan sumber daya manusia pencarian dan pertolongan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda