Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di bidang pelatihan sumber daya manusia pencarian dan pertolongan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
