Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan administrasi kepegawaian, pelaksanaan keuangan, pelaksanaan tata usaha, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan pelaksanaan pelatihan Pegawai ASN, pelatihan bidang pencarian dan pertolongan bagi Pegawai ASN maupun Potensi Pencarian dan Pertolongan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelatihan. (3) Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan, pemeliharaan, evaluasi dan pelaporan sarana, prasarana, alat bantu instruksi dan peralatan pelatihan.
Koreksi Anda