Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
c. Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelatihan;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
