Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran Balai;
b. pelaksanaan pelatihan Pegawai ASN;
c. pelaksanaan pelatihan di bidang pencarian dan pertolongan bagi Potensi Pencarian dan Pertolongan;
d. pengelolaan dan penyiapan sarana dan prasarana pelatihan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Balai.
Koreksi Anda
