Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran Balai; b. pelaksanaan pelatihan Pegawai ASN; c. pelaksanaan pelatihan di bidang pencarian dan pertolongan bagi Potensi Pencarian dan Pertolongan; d. pengelolaan dan penyiapan sarana dan prasarana pelatihan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Balai.
Koreksi Anda