Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dapat berupa bukti pembayaran: a. penyewaan; b. peminjaman; atau c. pembelian.
Koreksi Anda