Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. surat perintah tugas dari instansi atau organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau b. surat perintah tugas dari Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang dari instansi atau organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Surat perintah tugas dari Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan kepada seluruh unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda