Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya perpanjangan dan/atau pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal ditanggung oleh pihak yang meminta. (2) Biaya perpanjangan dan/atau pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bahan bakar dan pelumas; b. transportasi; c. permakanan; d. penambah daya tahan tubuh; e. sewa sarana dan prasarana; f. teknologi informasi dan komunikasi; g. pembelian peralatan dan/atau perlengkapan Pencarian dan Pertolongan; h. uang harian; i. akomodasi; j. jasa profesi; k. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan; l. air bersih; dan/atau m. pengurangan atau perusakan sebagian atau seluruh atas suatu benda.
Koreksi Anda