Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan kepada setiap orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berupa: a. bahan bakar dan pelumas; dan b. permakanan.
Koreksi Anda