Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas: a. menilai kewajaran besaran usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. menilai alokasi penggunaan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; c. memberikan saran perbaikan atas usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan d. memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda