Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan menggunakan DIPA Kantor Pusat, Kepala Badan membentuk dan MENETAPKAN Panitia Pertimbangan. (2) Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 9 (sembilan) orang. (3) Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unit kerja yang membidangi: a. operasi; b. keuangan; c. sarana dan prasarana; d. perencanaan; e. hukum; dan/atau f. pengawasan internal. (4) Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.
Koreksi Anda