Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan setelah Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai.
(2) Penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
