Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Balai Diklat merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Balai Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Balai Diklat dipimpin oleh seorang Kepala.