TATA KELOLA SPBE
(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
(2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rencana Induk SPBE;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. rencana dan anggaran SPBE;
e. Proses Bisnis;
f. data dan informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. aplikasi SPBE;
i. Keamanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(1) Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun untuk memberikan pedoman dalam mencapai SPBE yang terpadu dan berkesinambungan.
(2) Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
b. arah kebijakan SPBE;
c. strategi SPBE; dan
d. Peta Rencana SPBE.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Badan.
Perumusan Rencana Induk dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dengan berpedoman pada Rencana Induk SPBE Nasional dan Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(1) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Induk SPBE dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Tim Koordinasi SPBE.
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis SPBE data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu.
(2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(4) Domain Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
(1) Arsitektur SPBE disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Penyusunan Arsitektur SPBE dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi.
(1) Arsitektur SPBE direviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE;
b. perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
c. perubahan pada domain Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);
d. perubahan Rencana Induk SPBE; dan/atau
e. perubahan Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Unit Kerja dan dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
(4) Hasil reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Tim Koordinasi SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Rencana Induk SPBE dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE.
(3) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. aplikasi SPBE;
d. infrastruktur SPBE;
e. layanan SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. audit teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Peta Rencana SPBE disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, dan Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(5) Peta Rencana SPBE disusun oleh Unit Kerja di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peta Rencana SPBE ditetapkan oleh Kepala Badan.
(7) Peta Rencana SPBE dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. perubahan Arsitektur SPBE; atau
d. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE.
(8) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
(9) Hasil reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Tim Pengarah SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan berpedoman pada rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan rencana induk SPBE serta dengan mempertimbangkan usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh Unit Kerja.
(2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan berkoordinasi dengan Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan program dan anggaran.
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf e disusun untuk memberikan pedoman dalam
penggunaan data dan informasi serta penerapan aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.
(2) Proses disusun secara terintegrasi berdasarkan pada Arsitektur SPBE.
(3) Proses Bisnis mengintegrasikan Proses Bisnis pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan Proses Bisnis instansi lain.
(4) Proses Bisnis disusun oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang organisasi tata laksana berkoordinasi dengan Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi serta dikoordinasikan dan/atau dikonsultasikan dengan menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf f mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau yang diperoleh dari Unit Kerja, UPT, masyarakat dan/atau pihak lain.
(2) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyelenggaraan SPBE.
(3) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi, antar Kantor Pusat dengan UPT dan/atau pihak lain berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar Interoperabilitas Data dan informasi.
(4) Standar Interoperabilitas Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Unit Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya serta
diintegrasikan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
(5) Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berdasarkan standar data dan informasi;
b. berbagi pakai data dan informasi;
c. mudah diakses; dan
d. selaras dengan Arsitektur SPBE.
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi Unit Kerja dan UPT.
(2) Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a. Pusat Data;
b. Jaringan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. Jaringan UPT dan Pos Pencarian dan Pertolongan;
d. Jaringan Intra; dan
e. interkonek jaringan Pusat Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan Pusat Data Nasional.
(3) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan data yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung.
(4) Interkonek jaringan Pusat Data dengan Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
merupakan interkoneksi jalur data Pusat Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ke Pusat Data Nasional.
(5) Penggunaan infrastruktur SPBE dilakukan secara berbagi pakai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(6) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE.
(7) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Infrastruktur SPBE diselenggarakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h digunakan oleh Unit Kerja dan UPT untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(2) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari aplikasi utama, manajerial, dan transaksional.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dilaksanakan secara terpadu dikoordinasikan oleh Unit
Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan penyelenggaraan SPBE berdasarkan Aplikasi Umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dibangun dan dikembangkan selaras dengan Arsitektur SPBE.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus mendapatkan pertimbangan dari Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan.
(1) Keamanan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf i, mencakup keamanan sumber daya:
a. data dan informasi;
b. infrastruktur SPBE; dan
c. aplikasi SPBE.
(2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan:
a. kerahasian;
b. keutuhan;
c. ketersedian;
d. keaslian; dan
e. kenirsangkalan.
(3) Penjaminan Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan Kenirsangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penerapan keamanan SPBE dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap Unit Kerja harus menerapkan Keamanan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE.
(2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, kepala Unit Kerja dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
(3) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j, mencakup:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik;
dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Layanan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Penerapan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum.
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum.
(3) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan Aplikasi Khusus, unit kerja dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus melalui koordinasi dengan Unit Kerja yang menyelenggarkaan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
(4) Penanggung jawab layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi layanan.
(1) Layanan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diintegrasikan melalui proses yang menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Arsitektur SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Kerja yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
(1) Unit Kerja yang menyelenggarakan layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib membentuk meja layanan.
(2) Meja layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan layanan kepada Pengguna SPBE dengan memberikan solusi permasalahan secara cepat dan tepat, dalam rangka mengatasi keluhan dan/atau permintaan Pengguna SPBE.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meja layanan menyelenggarakan fungsi:
a. menerima telepon;
b. mencatat laporan gangguan layanan;
c. mencatat permintaan layanan;
d. memantau dan menginformasikan status gangguan dan permintaan layanan; dan
e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada Pengguna SPBE.
(4) Meja layanan menyelenggarakan fungsi sesuai dengan standar operasional dan/atau petunjuk teknis.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meja layanan dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
(6) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan ke Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi secara berkala.