Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Diseminasi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Diseminasi adalah penyebaran informasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
2. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
3. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pencarian dan Pertolongan.
6. Kantor Pencarian dan Pertolongan adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di daerah.
7. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.