Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian sanksi moral dan tindakan administratif kepada Pegawai BNN melalui tata cara penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN. (2) Tata cara penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.
Koreksi Anda