Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian sanksi moral dan tindakan administratif kepada Pegawai BNN melalui tata cara penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN.
(2) Tata cara penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.
Koreksi Anda
