Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BNN dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan atas pelanggaran terhadap:
a. Etika bernegara;
b. Etika berorganisasi; dan
c. Etika bermasyarakat.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk rekomendasi pelaksanaan lanjutan:
a. sidang disiplin bagi ASN; atau
b. pengembalian bagi Anggota Kepolisian dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA kepada induk organisasi dengan catatan pelanggaran kode etik.
Koreksi Anda
