Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BNN mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka atas pelanggaran terhadap:
a. etika bernegara;
b. etika berorganisasi;
c. etika bermasyarakat; dan
d. eika sesama pegawai;
(2) Pernyataan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan pelanggaran kode etik.
(3) Bentuk pernyataan terbuka meliputi:
a. pemberian teguran langsung oleh kepala satuan kerja secara tertulis dan diumumkan pada sarana penyebarluasan informasi BNN; dan
b. pemberian teguran langsung oleh kepala satuan kerja secara tertulis dan diumumkan pada apel atau upacara.
Koreksi Anda
