Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BNN mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atas pelanggaran Etika terhadap diri sendiri. (2) Pernyataan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan pelanggaran kode etik. (3) Bentuk pernyataan tertutup meliputi: a. pemberian teguran langsung secara tertulis dari atasan pegawai; dan/atau b. pemberian teguran langsung secara tertulis dari kepala satuan kerja pada tingkat satuan kerja. (4) Apabila Pegawai BNN mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan tertutup dan melakukan pengulangan dapat ditingkatkan dengan pemberian pernyataan terbuka.
Koreksi Anda